cookie

نحن نستخدم ملفات تعريف الارتباط لتحسين تجربة التصفح الخاصة بك. بالنقر على "قبول الكل"، أنت توافق على استخدام ملفات تعريف الارتباط.

avatar

Hijrah with me ✨

Nikmati masa mudamu dengan belajar ilmu agama. Hidup ini singkat kau tidak taat maka jangan harap akan selamat. ✨ Bot: @Cahayaislamicchbot

إظهار المزيد
اندونيسيا235 470لم يتم تحديد اللغةالفئة غير محددة
مشاركات الإعلانات
190
المشتركون
لا توجد بيانات24 ساعات
لا توجد بيانات7 أيام
لا توجد بيانات30 أيام

جاري تحميل البيانات...

معدل نمو المشترك

جاري تحميل البيانات...

إظهار الكل...
Cahaya Islamic ﷽

imam syafi'i pernah berkata: 'saat kamu menyampaikan kebenaran maka kamu akan menemukan 2 reaksi yang berbeda' - orang yang CERDAS akan merenung -orang yang BODOH akan tersinggung Bot: @Cahayaislamicchbot ✨🦋

Syarah Riadhus Shalihin, Hadits No. 54 Kejujuran Dari Ibn Mas'ud radhiallahu anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: اِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ اِلَى الْبِرِّ وَاِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ اِلَى الْجَنَّةِ وَاِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتّٰى يُكْتَبَ صِدِّيْقًا وَاِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ اِلَى الْفُجُوْرِ وَاِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ اِلَى النَّارِ وَاِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتّٰى يُكْتَبَ كَذَّابًا "Sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan itu membawa ke surga. Dan sesungguhnya seseorang selalu berbuat jujur sehingga ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang jujur. Sesungguhnya kedustaan itu membawa kepada kejahatan dan kejahatan itu membawa ke neraka. Dan sesungguhnya seseorang selalu berbuat dusta sehingga akan ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta." (Mutafaq alaih) Pengesahan hadis: Diriwayatkan oleh Bukhari (X/507-Fathul Bari) dan Muslim (2606) Kandungan hadis: - Anjuran untuk berbuat jujur, sebab ia sarana menuju segala kebaikan. - Larangan berbuat dusta dan anjuran agar tidak menganggap enteng terhadapnya, sebab ia menjadi sarana menuju segala kejahatan. - Barang siapa yang membiasakan diri dengan kejujuran, maka itu akan menjadi perangai baginya. Barang siapa membiasakan dusta, maka itu akan menjadi karakter baginya. - Barang siapa terkenal dengan sesuatu, maka tepat baginya untuk dijuluki dengan julukan tersebut. - Akhlak mulia diperoleh dengan membiasakan diri untuk menerapkannya. Sebab, jiwa itu sangat terpengaruh oleh sebab-sebab yang dapat mengantarkannya kepada kebaikan dan akan merubah tabiatnya, demikian juga sebaliknya. - Amal shalih tempat kembalinya adalah surga, sedangkan perbuatan buruk tempatnya berada di neraka. - @Hijrahwithviola
إظهار الكل...
informasi, maka dewan menyimpulkan hal-hal berikut: Pertama, bahwa meminta-minta kepada orang lain tidak halal hukumnya, kecuali bagi orang yang memiliki tiga sifat sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qubishah bin Mukhariq bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang; seorang laki-laki yang mengemban suatu beban (tanggung jawab), maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan hasil darinya lalu ia menahan diri, laki-laki yang tertimpa bencana alam dan bencana tersebut merusak hartanya, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan harta kebutuhan hidupnya, dan laki-laki yang tertimpa kemiskinan sampa tiga orang dari orang-orang yang cerdas dari kaumnya berdiri mengumumkan, si fulan telah tertimpa kesusahan, maka diperbolehkan perbuatan meminta-minta sampai ia mendapatkan harta untuk kebutuhan hidupnya. Maka meminta-minta selain dari tiga orang tadi -wahai Qabishah- adalah perbuatan haram dan pelakunya memakan harta haram." Barang siapa yang padanya ditemukan salah satu dari tiga sifat ini, maka patut dilihat posisinya dan dibantu, sehingga kebutuhan hidupnya dapat ditanggulangi. Apabila kebutuhannya belum tertanggulangi juga, sementara kebutuhan pokok mendesaknya, maka tidak ada larangan -kondisinya sebagaimana yang dikemukakan- untuk meminta-minta kepada saudara-saudaranya sesama muslim sampai kebutuhan pokok tertanggulangi. Adapun orang yang meminta-minta untuk memperbanyak harta dan menjadikan perilaku meminta-minta sebagai pekerjaan, padahal ia masih mampu bekerja dengan cara-cara yang legal lainnya, maka yang demikian tidak halal dan tidak boleh. Banyak sekali hadis shahih yang telah mengutuk pelakunya. Kedua, apa yang telah dirasakan majelis ulama, dari dampak baik lembaga sosial. Dengan ini majelis memberikan wasiat agar memperbanyak lembaga-lembaga sosial seperti ini demi menanggulangi kebutuhan orang-orang yang kekurangan, melihat demikian banyaknya tuntutan hidup di masa kini. Ketiga, lebih menyokong lembaga-lembaga sosial dan lebih memperhatikannya. Ia layak untuk didirikan, karena telah banyak membantu dan memiliki banyak manfaat sebagai jalan untuk mengawasi kondisi orang-orang yang membutuhkan lalu mengulurkan tangan serta membantu mereka. - @Hijrahwithviola
إظهار الكل...
Syarah Bulughul Maram, Hadits No. 528 Hukum Meminta-minta Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: لَا تَزَالُ الْمَسْاَلَةُ بِاَحَدِكُمْ حَتّٰى يَلْقَى اللّٰهَ وَلَيْسَ فِيْ وَجْهِهٖ مُزْعَةُ لَحْمٍ Seorang laki-laki yang senantiasa meminta-minta kepada orang lain, maka kelak pada Hari Kiamat akan datang dan pada wajahnya tidak ada sedikit daging pun. (Muttafaq alaih) Kosa Kata Hadis: Muz'ah: yaitu potongan daging ukurannya sebesar gumpalan darah. Al-Khathabi berkata, "Kemungkinan orang yang seperti itu kelak akan muncul dalam keadaan hina, tidak memiliki kehormatan dan pangkat atau juga mendapatkan siksaan pada wajahnya sehingga daging yang menempel pada wajahnya mengelupas karena kerasnya hukuman tersebut. Dalam sebagian naskah tertulis Mudhghah (segumpal darah), keduanya berarti potongan kecil daging. Hal-Hal Penting Hadis: 1. Hadis di atas mengandung pengertian mengenai orang yang meminta-minta kepada orang lain demi memperbanyak harta, bukan karena kebutuhan dan tidak sesuai dengan yang digariskan oleh ayat-ayat Al-Qur'an yang mengukuhkan kebolehan meminta-minta pada saat membutuhkan saja. Diantaranya adalah firman Allah, Dan terhadap orang yang meminta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya. (Adh-Dhuha [93:10]) 2. Hadis di atas menunjukkan diharamkannya meminta-minta kepada orang lain karena kebutuhan, seperti untuk memperkaya diri. 3. Kecukupan atau kekayaan berada pada harta yang sudah ada, pada hasil dari modal yang diputar untuk mencukupi kebutuhan hidup, pada pekerjaan seseorang di mana ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan memperkaya diri. Dengan demikian haram hukumnya meminta-minta kepada orang lain. 4. Balasan amal perbuatan sesuai dengan jenis amal perbuatan itu sendiri. Dimana bentuk wajahnya yang ia gunakan untuk meminta-minta dan menghadapi orang lain, maka siksa yang diberikan pada Hari Kiamat ditancapkan pada wajahnya. Al-Khathabi berkata, "Hal tersebut dapat berarti si pelaku tidak memiliki kehormatan, dan juga bisa berarti si pelaku disiksa sampai dagingnya mengelupas sebagai hukuman yang diberikan di tempat kejahatan yang ia lakukan (wajah), karena ia sendiri yang menghinakan wajahnya dengan meminta-minta. 5. Di dalam hadis ini terdapat kemiripan kondisi si pelaku di akhirat dan kondisinya di dunia saat ia meminta-minta. Sesungguhnya orang yang meminta-minta ketika ia melakukannya, ia menggunakan mimik wajahnya yang hina, memelas dan nampak lelah, dan memilukan. Keringat bercucuran saat ia meminta-minta. Lalu pada Hari Kiamat ia muncul dengan wajah terlihat lelah, sama dengan saat ia meminta-minta. 6. Para ulama berkata, "Sesungguhnya keharaman meminta-minta kepada orang lain yang bukan karena kebutuhan dibatasi dengan meminta-minta kepada penguasa. Dengan demikian, sesungguhnya meminta-minta kepada penguasa tidak haram hukumnya, sekalipun ia tidak membutuhkan. Meminta-minta kepada penguasa tidak hina karena si pelaku meminta haknya, yaitu hak yang ada pada Baitul Mal. Dan seorang penguasa tidak boleh melarang peminta-minta tersebut." 7. Apabila seseorang mendapatkan sedekah dari orang lain atau seseorang menghadiahkan harta warisan dan harta-harta lainnya yang terdiri dari harta yang bersumber dari cara-cara yang halal dan haram; apabila sesuatu yang dimakan atau yang dihadiahkan adalah barang yang diperoleh dari cara-cara yang haram, maka ia tidak halal hukumnya. Sementara apabila harta tersebut bukan barang yang diperoleh dari cara-cara yang haram, maka ia tidak haram. Anda boleh mengambilnya dan pemiliknya berdosa. Tetapi lebih utama membebaskan diri dari hal itu, kecuali seseorang membutuhkannya, maka ia tidak mengapa. Kesimpulan Keputusan majelis jawatan ulama besar (123) tanggal 24/10/1404 H. Setelah menelaah kondisi orang-orang yang meminta-minta, maka di antara mereka ada yang benar-benar membutuhkan, ada yang menjadikan perilaku meminta-minta sebagai pekerjaan, padahal ia masih mampu bekerja dengan cara-cara yang sah dan diantara mereka ada juga yang sebagai penipu dan pengumpul harta. Dan setelah berdiskusi dan tukar menukar
إظهار الكل...
Maaf ya guys kalo sya jarang up karena saya punya 3 Cr dan setiap hari saya biasanya hanya aktif di 2 cr yaitu @Tamparanislamic dan @Cahayaislamicch untuk cr ini jika ada waktu luang saja saya share
إظهار الكل...
Kita ada kuis di cr @Cahayaislamicch
إظهار الكل...
Gunakan sosmet mu untuk menyebarkan kebaikan bukan kemaksiatan. - @Hijrahwithviola
إظهار الكل...
Jangan terlalu mengejar dunia karena akhirnya kamu juga akan meninggalkan dunia. - @Hijrahwithviola
إظهار الكل...
Nilai seseorang laki laki itu bukan terletak pada pada wajah dan parasnya melainkan begaimana cara dia menghormati wanita. - @Hijrahwithviola
إظهار الكل...
Cuma didalam Al Quran dimana sang penulis jatuh cinta dengan sang pembacanya:) - @Cahayaislamicch
إظهار الكل...
اختر خطة مختلفة

تسمح خطتك الحالية بتحليلات لما لا يزيد عن 5 قنوات. للحصول على المزيد، يُرجى اختيار خطة مختلفة.